DANA PIHAK KETIGA
Yang dimaksud dengan dana pihak ketiga pada bank adalah dana yang berasal dari masyarakat. Bisa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan rekening giro.
Rekening Giro
Disebut juga dengan checking account adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap hari dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka giro ini merupakan sumber dana yang sangat labil bagi bank.
Deposito Berjangka
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, uumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan. Deposito ebrjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito tersebut.
Tabungan
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan ek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
sumber : Siamat, Dahlan. 1995, Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia, jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar