KUK
Pengertian KUK (kredit usaha kecil) Berdasarkan paket kebijaksanaan 29 mei 1993 dan surat keputusan direksi bank indonesia no.26/24/kep/dir tanggal 29 mei 1993, adalah:
Kredit usaha kecil (KUK) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp 250 juta untuk mebiayai usaha yang produktif. kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun modal kerja. kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek dan/atau pendirian proyek baru. sedangkan kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk mebiayai kebutuhan modal kerja atau usaha.
Ketentuan Batas Minimum KUK
Jumlah KUK yang harus diberikan oleh bank sekurang-kurangnya 20% dari total kredit yang diberikan kepada nasabahnya. ketentuan batas minimum pemberian KUK tersebut didasarkan atas perhitungan gabungan untuk seluruh kantor bank yang bersangkutan.
Rumus menghitung batas minimum pemberian KUK:
X 100%
Keterangan :
a.) Total KUK adalah jumlah baki debet KUK dalam rupiah.
b.) total kredit dalam rupiah adalah jumlah debet dari seluruh kredit yang diberikan nasabah dalam rupiah.
c.) Total KLBI bukan KUK adalah KLBI yang ditarik oleh bank dari bank indonesia bukan dalam rangka KUK. dalam pos ini dimasukkan pula:
1.) biaya lokal bantuan proyek eks dana perbankan dan development loan trough the banking system (DLBS) pinjaman rupiah.
2.) penerusan pinjaman, yaitu dana-dana yang diterima melalui bank Indonesia untuk pemberian krdit kepada nasabah dan atas pemberian kredit tersebut bank menanggung risiko, misalnya nilai lawan valuta asing DLBS dan nilai lawan valuta asing bantuan proyek yang risikonya ditanggung oleh bank; yang digunakan untuk pembiayaan bukan KUK.
d.) ketentuan batas minimum KUK tersebut berlaku bagi semua bank, kecuali bagi kantor cabang/kantor cabang pembantu/kantor perwakilanh dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank campuran yang telah memilih untuk memenuhi kewajiban pemberian kredit ekspor sebesar 50% dari kreditnya.
sumber : Siamat, Dahlan. 1995, Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia, jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar