Sabtu, 28 Mei 2011

Analalisis kesalahan berbahasa

Analisis Kesalahn Berbahasa
Kepala Rumah Tahanan Klas II-B Bangli, Bali, akhirnya dicopot dari jabatannya (diberhentikan dari jabatannya) karena terbukti sering mengizinkan sejumlah napi keluar masuk rutan. Tak (tidak) hanya itu, Putu Widiawan juga diketahui menerima suap dari para napi yang keluar untuk mengedarkan narkoba. Ada pengakuan dari para tersangka yang menyebut mereka menyetor Rp 1 juta kepada Putu Widiawan setiap hendak keluar rutan untuk bertransakski narkoba.

Sebelumnya, aparat Polres Badung menangkap dua napi yang mengedarkan narkoba di luar rutan. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pun langsung memeriksa Kepala Rutan Bangli. Berdasar temuan (berdasarkan hasil temuan) tim yang dibentuknya, Kakanwil Depkumham Bali lansung mencopot (memberhentikan)Putu Widiawan dari jabatannya karena dinilai telah melanggar aturan dan mempermalukan Depkumham [baca: Kepala Rutan Bangli Dicopot].(ADO)
sumber: www.liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar