Jumat, 26 Februari 2010

Kasus Pelanggaran HAM di IPDN Cukup Diselesaikan dengan KUHP

Jakarta - Kekerasan yang terjadi di IPDN merupakan pelanggaran HAM. Meski perundang-undangan di Indonesia belum memberikan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM, namun KUHP sudah cukup digunakan untuk menyelesaikannya. "Untuk kasus IPDN ini, kita harus melihat ada lebih dari satu kasus pelanggaran HAM. Tapi KUHP itu sudah cukup untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hukum IPDN," ujar Dirjen HAM Depkum HAM Harkristuti Harkrisnowo. Hal itu disampaikan Harkristuti di sela-sela lokakarya pembentukan dialog HAM Indonesia dan Swedia di Hotel Shangri-La, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (17/4/2007). Kasus IPDN ini, jika dilihat dari sudut pandang pelanggaran hukumnya, maka sudah jelas mekanisme pelaksanaan penindakannya. "Perundang-undangan di Indonesia belum memberikan suatu mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM. Kecuali yang sudah masuk ke ruang sektoral, seperti pelanggaran HAM tenaga kerja misalnya," tukas Harkristuti. Kekerasan yang dilakukan praja senior terhadap para yunior di IPDN telah mengakibatkan beberapa nyawa melayang. Yang baru-baru ini terjadi adalah tewasnya praja dari Sulawesi Utara, Cliff Muntu. (nvt/sss)


sumber : detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar